AGRENIS MENGAJAK RAKYAT NIAS :
MARI BERSATU MELAWAN KORUPSI DI NIAS
Kita harus akui dan patut di acungkan jempol kepada penegak hukum melalui lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak kasus-kasus korupsi yg telah diselesaikan secara hukum. Akhir-akhir ini yg sedang hangat di mata publik adalah kasus penyaluran dana BI, Aulia Pohan yang merupakan besan SBY, telah di tetapkan sebagai tersangka, lalu Gubernur Aceh, dimana kasusnya bersamaan turun surat perintah pemeriksaan dari Presiden SBY dengan Bupati Nias Binahati B. Baeha dan saat ini sedang menjalani hukuman di penjara dan masih banyak kepala daerah, pejabat (koruptor) di daerah lain sudah menjalani hukuman sesuai perbuatanya termasuk Walikota Medan (Abdillah).
Namun hingga saat ini Bupati Nias Binahati B. Baeha belum tersentuh oleh hukum. Hampir semua laporan masyarakat tentang dugaan korupsi yang dilakukannya menemui jalan buntu di meja hukum. Tapi yang jelas bahwa Binahati B. Baeha telah/pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam salah satu kasus tersebut (penggelapan dana PSDH) pada bulan November 2004 ditandai dengan diterbitkannya izin pemeriksaan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Selanjutnya ada kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam tahun 2001-2002 yang terungkap melalui hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada bulan April 2004. Dilanjutkan dengan penyelewengan pengelolaan APBD Nias T.A 2005-2006 yang berjumlah ratusan juta. Penyelewengan Dana Alokasi Umum tahun 2006/2007 sebesar Rp. 20,5 Milyar untuk 82 sekolah di kabupaten Nias dimana sebagian besar dari dana tersebut tidak terealisasi dilapangan. Dan yang terbaru adalah bantuan kemanusiaan bencana gempa yang dikelola oleh Pemda Nias, salah satu diantaranya adalah bantuan Menko Kesra untuk program pemberdayaan masyarakat Nias senilai Rp. 9,480 Milyar yang disalurkan melalui Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas-PB) dimana hampir setengah dari dana tersebut tidak terealisasi dilapangan. Dan beberapa kasus korupsi lain yang seharusnya telah cukup kuat untuk menyeret Bupati Nias Binahati B. Baeha ke meja pengadilan.
Aliansi Gerakan Rakyat Nias (Agrenis) saat ini sedang melakukan upaya untuk mendesak semua pihak agar dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nias segera diproses secara hukum. Pada tanggal 29 Oktober 2008 yang lalu Agrenis telah menyerahkan laporan terakhir kepada KPK. Berkas tersebut diterima langsung oleh wakil ketua KPK. Pada tanggal 31 Oktober 2008 Agrenis juga telah mendatangi DPRD Nias sebagai wakil kita dan mendesak agar DPRD Nias secara resmi mendesak KPK untuk segera memproses kasus Bupati Nias Binahati B. Baeha. DPRD Nias melalui wakil Ketuanya (Sirila Baeha) dan beberapa anggota DPRD Nias telah berjanji akan menyurati KPK untuk merespon aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Untuk itu kepada seluruh elemen masyarakat Nias diundang untuk turut berperan dan bersama-sama dalam perjuangan ini. Agrenis mengharapkan kita menyampaikan aspirasi kembali menuntut penegak hukum dan menyerukan Tangkap, Adili dan Penjarakan Bupati Nias Binahati B. Baeha..!!!, melalui aksi damai pada yang kita laksanakan pada :
Hari/Tgl : Senin, 10 November 2008
Tujuan : Kantor DPRD Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Titik Kumpul : Depan Kampus STIE dan IKIP Gunungsitoli
Bersatulah rakyat Nias (Petani, RBT, Tukang, Buruh, Mahasiswa dan pedagang kecil) agar para pejabat korup di Nias dapat di adili. Karena salah satu penyebab kesengsaraan kita adalah akibat pemerintahan daerah kita yang korupsi.
Seruan ini disampaikan oleh : Aliansi Gerakan Rakyat Nias
AGRENIS
Untuk tanggapan masyarakat mohon disampaikan pada No. HP. 081376225620
BERGERAK DAN BERSATULAH MELAWAN KORUPTOR......!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar